PT Kawasan Berikat Nusantara
(Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia yang mengelola
Kawasan Industri baik yang berstatus berikat maupun non berikat, yang selalu
berusaha menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi dalam setiap langkah
yang dilakukan terutama dalam hal pengelolaan informasi Perusahaan.
Untuk itu PT Kawasan Berikat
Nusantara (Persero) memiliki komitmen untuk melindungi segenap hak para
pemangku kepentingan/stakeholder khususnya dalam pengelolaan dan
pengendalian informasi yang menyangkut aktivitas dan performa perusahaan.
Informasi inilah yang akan
dikendalikan secara optimal agar seluruh pemangku kepentingan dapat terjaga
dengan baik, serta dapat meningkatkan nilai tambah perusahaan dimata publik
karena mampu menciptakan suatu sistem pengendalian informasi yang mampu
meminimalisir informasi dan berita yang negatif yang dikemas ke dalam suatu
bentuk pedoman pengelolaan dan pengendalian informasi perusahaan.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang PPID PT KBN (Persero) :
Peraturan
Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi
Publik
SKD Tentang
PPID PT KBN (Persero)
Struktur
Organisasi Pejabat PPID PT KBN (Persero)
Pedoman
Pengelolaan Informasi PT KBN (Persero)
Tata Cara/ Mekanisme Memperoleh Informasi
Tata
Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Jam
Operasional Pelayanan Informasi Publik
Biaya Pelayanan
Informasi Publik
Form
Permohonan Informasi Publik (Manual/Cetak)
Form
Permohonan Informasi Publik (Elektronik)
Form
Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
Jenis
Informasi yang Disediakan
Laporan
Ringkasan Pelayanan Publik